Aplikasi asal China TikTok yang saat ini dimiliki oleh raksasa teknologi ByteDance rupanya digunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan perjudian di wilayah Nepal. Kabarnya, grup tersebut mengoperasikan hub yang menawarkan layanan perjudian langsung di platform hosting video bentuk pendek.
Menurut pejabat polisi setempat, sebagian besar penjudi di negara itu menggunakan nomor telepon dan ID palsu, yang menyulitkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi mereka. Meski demikian, aparat kepolisian berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Saat ini, perjudian online tidak diperbolehkan di Nepal. Sebelumnya pada bulan Januari, pemberitahuan kepada Penyedia Layanan Internet (ISP) lokal untuk memblokir situs web yang mempromosikan perjudian online, taruhan olahraga, dan layanan mata uang virtual dikeluarkan oleh Otoritas Telekomunikasi Nepal.
Kantor Investigasi Kejahatan Lembah Kathmandu mengungkapkan bahwa empat orang dari berbagai lokasi di seluruh negeri, yang terlibat dalam pengorganisasian perjudian ilegal melalui platform TikTok secara langsung, ditangkap dalam periode 10 Januari hingga 17 Januari 2023. Seperti yang dibagikan polisi, individu menggunakan dompet digital untuk transaksi yang diperkirakan lebih dari NPR5 juta.
Rishi Prakash Yogi, juga dikenal sebagai Pugg dan Pugb2 di TikTok, ditangkap karena melakukan permainan kartu. Menurut laporan polisi, pria tersebut memainkan permainan tersebut secara langsung dengan berbagai pemain selama lebih dari 10 hari, dengan transaksi moneter dari praktik tersebut berjumlah sekitar NPR2,8 juta. Mereka dilakukan melalui layanan dompet digital bernama e-Sewa. Beberapa layanan judi online ilegal di TikTok diselenggarakan oleh Kapil Giri yang mengumpulkan sekitar NPR1 juta dalam 10 hari.
Harischandra Malla dan Prem Kathyat juga termasuk di antara orang-orang yang ditangkap karena mengorganisir layanan perjudian online ilegal di platform TikTok, dengan mengumpulkan lebih dari NPR85.331 dengan menggunakan dua akun e-Sewa masing-masing selama sekitar 14 hari dan sekitar NPR93.214 dalam enam hari. .
Kurangnya Hukum Perjudian Daring yang Jelas dan Eksplisit di Nepal Membuat Regulasi Lebih Keras
Diungkapkan oleh pihak berwenang, tidak sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan nomor telepon baru, sehingga mereka dapat mengubah nomor atau berhenti menggunakan nomor tertentu setelah digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal, seperti perjudian. Hambatan lain bagi kepolisian adalah kenyataan bahwa tidak ada undang-undang yang jelas dan terdefinisi dengan baik yang menangani kejahatan dunia maya di Nepal.
Krishna Prasad Koirala, yang merupakan Inspektur Polisi, mencatat bahwa empat penangkapan yang disebutkan di atas adalah salah satu contoh pertama polisi menangkap penjudi di TikTok. Ia juga menjelaskan bahwa fakta bahwa tidak ada hukum dunia maya yang memadai untuk menghukum kejahatan semacam itu dan individu yang terlibat di dalamnya merupakan masalah yang lebih serius. Menyusul penangkapan, polisi menerima sejumlah laporan melalui telepon yang mengklaim bahwa kegiatan serupa dilakukan secara langsung di platform TikTok.
Dijelaskan Kapolres, skema penawaran judi online ilegal di TikTok terbilang sederhana. Orang-orang yang menjalankan skema pertama-tama mengundang pengguna sebagai tamu di platform layanan hosting video bentuk pendek, mengumpulkan taruhan mereka melalui berbagai aplikasi dompet seluler, dan kemudian permainan itu sendiri diadakan secara online.
Menurut beberapa perkiraan yang diberikan oleh platform data seluler Start.io, saat ini terdapat sekitar 2,2 pengguna aktif TikTok di wilayah Nepal. Namun, beberapa aktivis dan organisasi hak digital percaya bahwa angka sebenarnya jauh lebih tinggi daripada yang diberikan oleh Start.io.
Santosh Sigdel, presiden Hak Digital Nepal dan pendukung kebebasan Internet, mencatat bahwa banyak pelanggaran yang terjadi di Internet saat ini tidak diatur dengan jelas di Nepal, dan ini menjadi masalah serius. Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa sudah saatnya bagi Pemerintah negara untuk mempercepat proses legislatif untuk memberlakukan undang-undang teknologi informasi dan kejahatan dunia maya yang sejalan dengan hukum dunia maya di seluruh dunia, bersama dengan beberapa prinsip peradilan pidana dan hak asasi manusia.